Selasa, 18 September 2012

Antara Usaha Halal dan Riba


        Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz, Saya mempunyai beberapa usaha Kredit Simpan Pinjam, dari usaha  tersebut saya dan keluarga dapat hidup berkecukupan dan mampu menyekolahkan anak sampai ke Luar negeri ( Amerika ) dan dalam tahun ini saya dan keluarga berencana ingin berangkat haji, Namun ada beberapa orang yang mengatakan bahwa usaha yang saya jalankan termasuk riba  karena pinjaman yang berbunga sehingga jika dibuat biaya naik haji tidak akan mendapatkan berkah. Apa yang harus saya lakukan Ustad agar saya bisa berangkat haji dan menjadi haji yang mabrur serta usaha mendapat berkah?
Sholihin Amri, Bagor

       Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Terkait dengan Kredit Simpan Pinjam, keharamannya tergantung kepada cara usaha yang bapak laksanakan, yaitu apabila usaha bapak didasarkan kepada keuntungan yang berlipat tanpa ada suatu akad yang jelas berdasarkan syari’at, maka dapat dikategorikan riba. Adapun riba sendiri berarti menetapkan bunga/kelebihan jumlah pinjam saat pengembalian berdasarkan presentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
     Al Qur'an menjelaskan permasalahan riba dalam ayat “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S Al-baqarah 275). Selanjutnya dalam ayat “Hai orang- orang yang beriman bertaqwalah kepada allah dan lepaskanlah sisa – sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangi mu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi mu modal mu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S Al-baqarah : 278 – 279).
Sebagaimana ayat kedua di atas, apabila bapak merasa usaha bapak mengandung unsur riba, maka secepatnya bapak harus meninggalkan praktek tersebut dan bertaubat, yakinlah Allah akan selalu mengampuni doa hambanya, khususnya bapak yang tidak mengetahui sebelumnya mengenai riba, sebagai solusinya, bapak bisa belajar bisnis ala nabawi (Islami), sebagai upaya agar bapak mendapatkan keberkahan dalam berbisnis.
        Terkait dengan keinginan bapak untuk berhaji, maka untuk mendapatkan ketenangan dan kebarokahan, bapak bisa melaksanakannya setelah bapak membersihkan harta bapak, yaitu dengan menginfaqkan hasil usaha bapak sebelumnya (mengandung riba) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan, sebagai contoh menyumbang yayasan dan lain sebagainya.
       Selanjutnya sebagai upaya menggapai ketenangan batin, bapak juga dapat melaksanakan ruqyah diri, yaitu metode pengobatan jiwa (membersihkan jiwa) dengan memperbanyak dzikir sebagaimana ajaran Rasulullah. Terkait hal tersebut bisa menghubungi kami. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar