Assalamu’alaikum
wr.wb. Ustadz, Saya mempunyai beberapa usaha Kredit Simpan Pinjam, dari
usaha tersebut saya dan keluarga dapat
hidup berkecukupan dan mampu menyekolahkan anak sampai ke Luar negeri ( Amerika
) dan dalam tahun ini saya dan keluarga berencana ingin berangkat haji, Namun ada beberapa orang yang mengatakan bahwa
usaha yang saya jalankan termasuk riba
karena pinjaman yang berbunga sehingga jika dibuat biaya naik haji tidak
akan mendapatkan berkah. Apa yang harus saya lakukan Ustad agar saya bisa
berangkat haji dan menjadi haji yang mabrur serta usaha mendapat berkah?
Sholihin Amri, Bagor
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Terkait dengan Kredit Simpan Pinjam, keharamannya tergantung kepada cara usaha yang bapak laksanakan, yaitu apabila usaha bapak didasarkan kepada keuntungan yang berlipat tanpa ada suatu akad yang jelas berdasarkan syari’at, maka dapat dikategorikan riba. Adapun riba sendiri berarti menetapkan bunga/kelebihan jumlah pinjam saat pengembalian berdasarkan presentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Al Qur'an
menjelaskan permasalahan riba dalam ayat “Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba” (Q.S Al-baqarah 275). Selanjutnya dalam ayat “Hai
orang- orang yang beriman bertaqwalah kepada allah dan lepaskanlah sisa – sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan
rasulnya akan memerangi mu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka
bagi mu modal mu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S
Al-baqarah : 278 – 279).
Sebagaimana ayat
kedua di atas, apabila bapak merasa usaha bapak mengandung unsur riba, maka
secepatnya bapak harus meninggalkan praktek tersebut dan bertaubat, yakinlah
Allah akan selalu mengampuni doa hambanya, khususnya bapak yang tidak mengetahui
sebelumnya mengenai riba, sebagai solusinya, bapak bisa belajar bisnis ala
nabawi (Islami), sebagai upaya agar bapak mendapatkan keberkahan dalam
berbisnis.
Terkait dengan
keinginan bapak untuk berhaji, maka untuk mendapatkan ketenangan dan kebarokahan,
bapak bisa melaksanakannya setelah bapak membersihkan harta bapak, yaitu dengan
menginfaqkan hasil usaha bapak sebelumnya (mengandung riba) kepada fakir miskin
dan orang yang membutuhkan, sebagai contoh menyumbang yayasan dan lain
sebagainya.
Selanjutnya sebagai
upaya menggapai ketenangan batin, bapak juga dapat melaksanakan ruqyah diri, yaitu
metode pengobatan jiwa (membersihkan jiwa) dengan memperbanyak dzikir sebagaimana
ajaran Rasulullah. Terkait hal tersebut bisa menghubungi kami. Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar